Seorang gadis berinisial M (19) diperkosa sembilan pemuda di sebuah rumah di Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Rabu (20/8/2014) dini hari.
Kapolsek Nanga Pinoh AKP Adi Nugroho mengatakan bahwa, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang tinggal di kos kawasan Dusun Serundung dijemput salah satu pelaku yang berinisial DT (20) untuk dibawa ke rumah di Kilometer 5 Desa Tanjung Lay.
"Di rumah tersebut terdapat sepuluh laki-laki. Rumah ini diketahui milik Hermanus, tetapi yang menempati anak-anak itu," ujar AKP Adi, Jumat (22/8/2014) di Mapolsek Nanga Pinoh.
Setelah sampai di rumah tersebut, lanjut AKP Adi, M kemudian disuruh beristirahat di dalam kamar. Di sanalah pemerkosaan terjadi. Tersangka DT memulai aksi asusila itu, kemudian dilanjutkan secara bergiliran oleh Ar (18), Bc, Fr, Dd, dan Dk (18).
"Total ada enam orang yang melakukan persetubuhan tersebut. Yang lain, ada yang memegang tangan korban, yaitu Jn dan Yd, serta satu pelaku lagi memegang bagian dada, yaitu Hr. Jadi, ada sembilan orang yang ikut terlibat atau membantu," terangnya.
Sementara itu, satu rekan pelaku, yakni Rk, hanya sempat melihat sebentar dan kemudian memilih pergi. Rk saat ini masih berstatus saksi dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Adi mengatakan, seusai kejadian pemerkosaan, korban M kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Nanga Pinoh pada pagi hari antara pukul 07.00 dan 08.00.
Korban sempat berjalan kaki dari TKP pemerkosaan hingga ke depan sebuah pesantren sebelum kemudian minta diantar oleh seorang pengendara motor.
"Tak lama setelah menerima laporan, kita langsung segera bertindak dan berhasil menahan sejumlah pelaku. Sementara itu, pelaku yang pertama menyetubuhi korban dan membawa korban ke rumah tersebut, yakni DT, masuk dalam DPO," katanya.
Menurut Adi, di antara sembilan pelaku perkosaan terdapat anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Enam pelajar tersebut ada yang memang ikut menyetubuhi atau sekadar memegangi korban.
Adi Nugroho mengatakan, polisi baru menahan dua pelaku pemerkosaan karena sudah dewasa.
"Sisanya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Orangtuanya juga sudah kita panggil dan diminta untuk membuat pernyataan untuk siap menghadirkan anaknya bila diperlukan dalam pemeriksaan," katanya.
Kendati ada pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, Adi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Proses hukumnya tentu berbeda antara pelaku yang telah dewasa dan yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Untuk yang masih di bawah umur, kami gunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," ujarnya.
Menurut Adi, satu hari pasca-tragedi memilukan itu, satu di antara pelaku yang masuk dalam DPO, yakni DT, ternyata dikabarkan bunuh diri dengan cara gantung diri, di Kecamatan Sayan, tepatnya di Dusun Madya Raya Tengah, Desa Nanga Mancur, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar